Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Buruh Rentan Terdampak PHK 80% Pekerja di Malinau Kaltara Masih Tidak Berserikat

Buruh Rentan Terdampak PHK 80% Pekerja di Malinau Kaltara Masih Tidak Berserikat

Malinau Kota- Buruh Rentan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melanda berbagai sektor industri, perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi semakin krusial. Namun, realitas di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), justru menunjukkan bahwa mayoritas pekerja masih berada dalam posisi rentan. Data terbaru mengungkapkan bahwa 80,8% pekerja di Malinau belum tergabung dalam serikat pekerja, meninggalkan ribuan buruh tanpa perlindungan kolektif dalam menghadapi kebijakan sepihak perusahaan.

Minimnya Keanggotaan Serikat Pekerja di Malinau

Berdasarkan data yang dihimpun  dari total 6.305 pekerja di Malinau, hanya 1.216 orang (19,2%) yang terdaftar sebagai anggota serikat pekerja. Artinya, 5.089 pekerja (80,8%) masih tidak memiliki wadah resmi untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya jumlah serikat pekerja yang aktif. Dari 54 perusahaan yang beroperasi di Malinau, hanya terdapat 12 organisasi serikat pekerja. Padahal, keberadaan serikat pekerja sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak buruh, seperti upah layak, jaminan kesehatan, dan perlindungan dari PHK sepihak, dapat dijaga.

Buruh Rentan Terdampak PHK 80% Pekerja di Malinau Kaltara Masih Tidak Berserikat
Buruh Rentan Terdampak PHK 80% Pekerja di Malinau Kaltara Masih Tidak Berserikat

Baca Juga: Pemuda Malinau Nekat Curi Laptop Dinas, Terancam 5 Tahun Penjara Kisah Piluh di Balik Tindakan Kriminal

PHK Sepihak Meningkat, Pekerja Tanpa Perlindungan Kolektif Lebih Rentan

Herlian, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Malinau, menyatakan bahwa banyak perusahaan saat ini melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

“Tanpa serikat, pekerja cenderung takut bersuara. Mereka khawatir di-PHK jika menuntut hak. Padahal, berserikat adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Mengapa Pekerja Malinau Enggan Berserikat

Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pekerja dalam serikat antara lain:

  1. Kurangnya Pemahaman tentang Hak Berserikat
    Banyak pekerja yang belum menyadari pentingnya serikat dalam melindungi hak-hak mereka.

  2. Takut Diberi Sanksi oleh Perusahaan
    Beberapa perusahaan dianggap tidak mendukung keberadaan serikat pekerja, sehingga buruh khawatir dicap sebagai “pembangkang” jika bergabung.

  3. Kurangnya Sosialisasi dari Pemerintah dan Organisasi Buruh
    Masih ada kesenjangan informasi tentang manfaat serikat pekerja di kalangan buruh, terutama di daerah seperti Malinau.

  4. Budaya Kerja yang Individualistik
    Sebagian pekerja lebih memilih menyelesaikan masalah secara personal daripada melalui perjuangan kolektif.

Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Perlu Sosialisasi Intensif – Pemerintah dan organisasi buruh harus gencar mengedukasi pekerja tentang pentingnya serikat.

  2. Perusahaan Harus Netral – Perusahaan tidak boleh menghalangi karyawan yang ingin membentuk atau bergabung dengan serikat.

  3. Regulasi yang Lebih Ketat – Pemerintah perlu memastikan UU Ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan, termasuk sanksi bagi perusahaan yang melakukan PHK tidak prosedural.

Dengan 80% pekerja di Malinau belum berserikat, risiko PHK sepihak dan pelanggaran hak buruh semakin tinggi. Jika tidak ada perubahan, ribuan pekerja akan terus berada dalam posisi lemah tanpa perlindungan. Berserikat bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk memastikan keadilan di dunia kerja.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *