Info Malinau Kota – Malinau Kaltara tengah mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas 15.000 hektare untuk dialihfungsikan menjadi lahan pertanian dan perkebunan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam kunjungan kerjanya beberapa waktu lalu. Pemerintah pusat dikabarkan memberikan sinyal positif untuk memproses pengajuan tersebut.
Latar Belakang Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan
Selama ini, sebagian besar lahan yang diusulkan telah dimanfaatkan oleh warga sebagai area pertanian dan perkebunan. Namun, karena statusnya masih termasuk kawasan hutan, masyarakat kerap menghadapi ketidakpastian hukum.
“Banyak dari area ini sudah dikelola warga sebagai sumber penghidupan, tetapi statusnya belum jelas. Dengan pelepasan kawasan, kami ingin memberikan kepastian hukum agar hak-hak masyarakat terlindungi,” tegas Wempi dalam Sidang Paripurna DPRD Malinau, Senin (14/7/2025).
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Ekonomi Daerah
Pelepasan lahan ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat strategis, antara lain:
-
Peningkatan Produksi Pertanian
-
Dengan legalisasi lahan, petani dapat lebih leluasa mengembangkan komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, padi, dan tanaman pangan lainnya.
-
Pembukaan lahan baru juga berpotensi meningkatkan produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan pada impor.
-
-
Penyerapan Tenaga Kerja
-
Pengembangan agribisnis akan membuka lapangan kerja baru, baik di sektor on-farm (budidaya) maupun off-farm (pengolahan dan pemasaran).
-
-
Kesejahteraan Petani
-
Kepastian hukum atas lahan akan mendorong investasi pertanian, baik dari masyarakat maupun swasta.
-
Petani dapat mengakses pembiayaan perbankan dengan status kepemilikan yang jelas.
-
-
Ketahanan Pangan Nasional
-
Ekspansi lahan pertanian di Malinau dapat berkontribusi pada program nasional dalam menjaga stok pangan, terutama di tengah tantangan perubahan iklim dan krisis global.
-

Baca Juga: Turnamen Billiard Bupati Malinau Cup 2025 Usai, Piter dari Bulungan Bawa Pulang Hadiah Rp 15 Juta
Meski telah diajukan secara resmi, proses pelepasan kawasan hutan harus melalui beberapa tahap persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
-
Kajian Lingkungan: Perlu dipastikan bahwa alih fungsi lahan tidak merusak ekosistem penting atau habitat satwa liar.
-
Partisipasi Masyarakat: Harus ada dialog terbuka dengan masyarakat adat dan pemangku kepentingan lokal untuk menghindari konflik.
-
Perencanaan Tata Ruang: Penggunaan lahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mencegah tumpang tindih kebijakan.
Respons Pemerintah Pusat dan Harapan Daerah
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap pengembangan lahan pertanian baru di berbagai daerah, termasuk Kaltara. Jika proposal ini disetujui, Malinau bisa menjadi salah satu lumbung pangan baru di Kalimantan.
“Kami optimistis usulan ini akan disetujui karena sejalan dengan program strategis pemerintah dalam ketahanan pangan. Namun, semua harus dilakukan dengan prinsip berkelanjutan,” ujar Wempi.
Pengajuan pelepasan 15.000 hektare lahan hutan untuk pertanian di Malinau merupakan langkah progresif dalam mendorong kemandirian pangan dan kesejahteraan petani. Jika terealisasi, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga memberikan solusi atas persoalan legalitas lahan yang selama ini membelit masyarakat.













