Malinau Kota- Pemuda Malinau berinisial AC (28) asal Malinau, Kalimantan Utara, ancaman hukuman penjara hingga lima tahun setelah nekat mencuri laptop dan printer milik kantor dinas setempat. Motifnya sederhana namun menyentuh: tekanan ekonomi dan sulitnya mencari pekerjaan yang memaksanya mengambil jalan pintas yang berujung pada jeruji besi.
Latar Belakang Pelaku Pemuda Malinau Dari Cleaning Service ke Pencuri
AC bukanlah penjahat kawakan. Sebelumnya, ia pernah bekerja sebagai cleaning service di Kantor Bupati Malinau, namun terpaksa berhenti pada tahun 2022 karena ketidakstabilan penghasilan. Sejak saat itu, kehidupannya semakin sulit. Minimnya lapangan pekerjaan di Malinau, terutama bagi mereka yang tidak memiliki keahlian khusus, menjadikannya terpuruk dalam kumpulan kebutuhan sehari-hari.
” Saya hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup. Tidak ada niat jahat, tapi keadaan memaksa ,” ujar AC saat diinterogasi, Kamis (26/6/2025).
Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Malinau, AC melakukan aksinya sebanyak dua kali:
-
Akhir 2024 – Memanfaatkan pintu kantor yang terbuka, AC masuk dan mengambil beberapa perangkat elektronik.
-
Awal 2025 – Kembali beraksi, kali ini membawa laptop, CPU, dan perangkat kantor lainnya.
Aksi keduanya terekam jelas oleh CCTV, sehingga polisi dengan mudah melacak dan menangkapnya di Malinau Barat.

Baca Juga: Disnaker Kabupaten Malinau Catat 6.305 Pekerja Terdaftar di 54 Perusahaan Hingga 2025
” Pelaku melihat ada kesempatan karena pintu tidak terkunci. Dia memanfaatkan kelengahan petugas ,” jelas Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono.
AC mengaku bahwa barang-barang yang dicuri rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, baru satu barang yang berhasil ia lepas sebelum akhirnya ditangkap.
” Baru satu yang terjual, sisanya masih ada ,” katanya polos.
Ancaman Pemuda Malinau Hukuman 5 Tahun Penjara
Meski motifnya adalah tekanan ekonomi, hukum tetap harus ditegakkan. AC terancam pidana penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian .
“ Ini pelanggaran pidana yang serius. Meski ada alasan ekonomi, tindakan mencuri properti negara tidak bisa dibenarkan ,” tegas AKP Reginald.
Kasus AC menyisakan pertanyaan besar: apakah hukuman penjara adalah solusi terbaik untuk pelaku kejahatan yang didorong oleh kemiskinan?
Beberapa pihak menilai, selain penindakan hukum, pemerintah perlu memperluas lapangan kerja dan program pelatihan keterampilan bagi pemuda di daerah terpencil seperti Malinau.
“ Banyak pemuda di sini putus asa karena sulit dapat bekerja. Kalau ada bantuan pelatihan atau lowongan, mungkin kasus seperti ini bisa dicegah ,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Meski tekanan hidup berat, tindakan kriminal seperti pencurian tetap tidak dapat dibenarkan. Namun, kasus AC seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih peduli pada masalah kemiskinan dan kemiskinan di daerah.