Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

RTRW 2025-2044 Malinau Siapkan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan dan Merata

RTRW 2025-2044 Malinau Siapkan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan dan Merata

Raperda RTRW 2025: Kawasan Kota Malinau Kaltara Diperluas, Arah Pembangunan Berubah

Info Malinau Kota– Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru untuk menggantikan dokumen RTRW 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah saat ini. Perubahan yang signifikan, termasuk pemekaran kecamatan, pergeseran pusat pembangunan, dan munculnya kawasan perkotaan baru, membuat pembaruan RTRW menjadi kebutuhan mendesak.

Perubahan Besar yang Mengharuskan Pembaruan RTRW

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Perkim Malinau, Elviani, menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi bersifat substansial sehingga tidak cukup hanya direvisi.

“Kalau perubahannya sedikit, bisa direvisi. Tapi karena signifikan, RTRW 2012 diusulkan akan dicabut dan diganti dokumen baru RTRW 2025–2044,” ujarnya.

Beberapa alasan utama penggantian RTRW lama antara lain:

  1. Perubahan Administrasi Wilayah – Dari sebelumnya 12 kecamatan, kini Malinau memiliki 15 kecamatan.

  2. Pergeseran Pusat Pembangunan – Jika sebelumnya Malinau masih menginduk ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini orientasi pembangunan mengarah ke Tanjung Selor sebagai ibu kota Kaltara, bukan lagi Samarinda.

  3. Munculnya Kawasan Perkotaan Baru – Kawasan seperti Mentarang dan Malinau Selatan mengalami transformasi signifikan, terutama dengan masuknya proyek strategis nasional.

Mentarang Jadi Kawasan Perkotaan Baru Berkat PLTA Strategis

Salah satu perubahan besar dalam RTRW 2025 adalah penetapan Kecamatan Mentarang sebagai kawasan perkotaan. Perkembangan ini dipicu oleh masuknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang sebagai proyek strategis nasional.

RTRW 2025-2044 Malinau Siapkan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan dan Merata
RTRW 2025-2044 Malinau Siapkan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan dan Merata

Baca Juga: Satlantas Malinau Gelar Operasi Gabungan, Puluhan Kendaraan Ditilang dalam Sepekan

“Karena penetapan PLTA sebagai proyek strategis nasional, Mentarang pun berkembang sebagai kawasan kota,” jelas Elviani.

Keberadaan PLTA tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga menarik investasi dan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti perumahan, jalan, dan fasilitas publik.

Malinau Selatan: Dari Kawasan Tambang ke Pusat Perkotaan

Selain Mentarang, wilayah Malinau Selatan juga diproyeksikan menjadi kawasan perkotaan baru. Hal ini seiring dengan penurunan aktivitas pertambangan di daerah tersebut, yang membutuhkan transformasi ekonomi berbasis jasa dan perdagangan.

Dengan berkurangnya eksploitasi tambang, Pemerintah Kabupaten Malinau berupaya mendiversifikasi perekonomian dengan mengembangkan sektor lain, seperti pariwisata, perdagangan, dan industri kecil.

Proses Pembahasan dan Persetujuan Raperda RTRW 2025

Saat ini, dokumen RTRW 2025 telah memasuki tahap pembahasan di DPRD Malinau. Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melanjutkan proses persetujuan.

“Kami tinggal menunggu persetujuan substansi dari Menteri ATR. Seluruh kementerian sudah menyetujui muatan  ini,” kata Elviani.

Jika semua tahapan berjalan lancar, RTRW 2025-2044 akan segera ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan Malinau untuk dua dekade ke depan.

Penerapan RTRW baru akan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:

  • Pertumbuhan Ekonomi Lebih Merata – Dengan berkembangnya kawasan perkotaan baru, kesempatan kerja dan investasi akan tersebar lebih merata.

  • Infrastruktur yang Lebih Baik – Pembangunan jalan, listrik, dan air bersih akan semakin masif, terutama di kawasan strategis seperti Mentarang.

  • Perlindungan Lingkungan –  baru juga diharapkan dapat mengatur tata ruang yang lebih berkelanjutan, mengurangi dampak negatif eksploitasi sumber daya alam.

Penyusunan Raperda RTRW 2025-2044 menandai babak baru dalam pembangunan Kabupaten Malinau. Perubahan arah pembangunan, perluasan kawasan perkotaan, dan penyesuaian struktur wilayah menjadi bukti dinamika Malinau yang terus berkembang. Dengan dokumen ini, diharapkan pembangunan ke depan lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan, membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat Malinau.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *