Disnaker Malinau Catat 115 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Sejumlah Perusahaan
Malinau – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau mencatat sebanyak 115 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Disnaker Malinau, Kamran Daik, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari hasil pendeteksian lapangan dan laporan resmi perusahaan pengguna TKA.
baca juga : Kinerja Pembangunan Perbatasan Malinau Kaltara Dievaluasi, Infrastruktur jadi Isu Krusial
“Kalau data keseluruhan orang asing di Malinau ada di Disnaker, jumlahnya 115 pekerja. Itu kami dapatkan dari laporan perusahaan setelah staf kami turun langsung ke lapangan,” ujar Kamran, usai membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Malinau, Kamis (6/11/2025).
Pelaporan Perusahaan Dinilai Belum Konsisten
Meski data sudah dikumpulkan, Kamran mengakui bahwa proses pelaporan perusahaan belum sepenuhnya konsisten dan belum mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Disnaker Malinau.

Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib memberikan laporan data tenaga kerja asing (TKA) secara terbuka agar bisa diverifikasi dan diteruskan ke pemerintah provinsi hingga pusat.
“Harapan saya, perusahaan di Malinau menyampaikan laporan data tenaga kerja asing secara transparan dan mengikuti SOP Disnaker. Karena data ini juga kami kirimkan ke provinsi, lalu diteruskan ke pusat,” tegas Kamran.
Keterlambatan Laporan Bisa Timbulkan Masalah Sosial
Menurut Kamran, keterlambatan atau ketidaklengkapan laporan TKA dapat menimbulkan kendala dalam validasi dokumen keimigrasian dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Hal seperti ini bisa merugikan daerah karena pekerja asing tidak terpantau dengan baik. Kami ingin setiap perusahaan tertib melapor agar pengawasan bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Beberapa Perusahaan Masih Sulit Dijangkau
Kamran juga mengungkapkan bahwa sebagian perusahaan di wilayah pedalaman Malinau masih sulit dijangkau petugas untuk dimintai laporan data tenaga kerja asing.
“Ada perusahaan yang setiap bulan melapor, tapi tidak lengkap. Bahkan ada juga yang sulit dihubungi ketika staf kami mendatangi lokasi,” ungkapnya.
Disnaker Malinau berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Tim Pora, Imigrasi, dan aparat terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
baca juga : Bekang Warisan Rotan yang jadi Nyawa Transportasi di Wilayah Terluar Malinau Kaltara
Kamran berharap, dengan peningkatan pengawasan dan transparansi, seluruh perusahaan di Malinau dapat mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta menjaga stabilitas sosial di daerah.













